Banyak yang mengatakan bahwa Rokok elektrik (e-cig) dapat digunakan sebagai langkah awal
untuk mengurangi kecanduan rokok. Uap yang dikeluarkan oleh cairan rokok elektrik
membuat penggunanya meyakini lebih aman dibanding mengisap asap dari daun tembakau. sistem kerjanya seperti alat penyemprot yang mengeluarkan asap dari cairan nikotin. Rokok elektrik ini menggunakan listrik
dari tenaga baterai untuk memberikan nikotin dalam bentuk uap sehingga
dikenal dengan sebutan Electronic Nicotine Delivery System (ENDS). Tanpa membakar
tembakau, namun tetap memberikan sensasi merokok pada penggunanya. Untuk
menghasilkan uap, rokok elektrik diisi dengan cairan yang mengandung
nikotin, propilen glikol, penyedap (untuk mensimulasikan rasa tembakau),
dan air. Namun bedanya dengan rokok biasa, rokok elektrik tidak
mengandung tar berbahaya dan zat aditif kimia beracun.
Pro-Kontra seputar Rokok Elektrik
Berbagai studi yang dilakukan mengungkapkan "Jati Diri" rokok elektrik sebenarnya. Beberapa hasil penelitian oleh CNN Indonesia membuktikan:
Pro-Kontra seputar Rokok Elektrik
Berbagai studi yang dilakukan mengungkapkan "Jati Diri" rokok elektrik sebenarnya. Beberapa hasil penelitian oleh CNN Indonesia membuktikan:
- Rokok elektrik ini diklaim mengandung zat berbahaya seperti Tobacco Specific Nitrosamines (TSNA), Diethylene Glycol (DEG) dan karbon monoksida.
- Penggunaan rokok elektrik dalam jangka panjang, bisa meningkatkan kadar plasma nikotin secara signifikan setelah lima menit penggunaannya.
- Rokok elektrik ini juga meningkatkan kadar plasma karbon monoksida dan frekuensi nadi secara signifikan yang dapat mengganggu kesehatan.
- Memiliki efek akut pada paru-paru seperti pada rokok tembakau, yaitu kadar nitrit oksida udara ekshalasi menurun secara signifikan dan tahanan jalan napas meningkat signifikan.
Dari data-data yang tersedia
saat ini menunjukkan bahwa rokok elektronik belum terbukti sebagai
alternatif yang aman untuk terapi pengganti nikotin dan masih diperlukan
studi lebih lanjut untuk mengevaluasi dampak kesehatan dari rokok
elektronik pada penggunaan jangka panjang.
Bahaya rokok elektrik
Bahaya rokok elektrik
Dalam penggunaan jangka panjang, rokok elektrik bisa menyebabkan bahaya bagi kesehatan, antara lain terjadinya adiksi. Rokok elektrik (E-Cig) merupakan cara baru untuk memasukkan nikotin dalam tubuh, seperti yang telah kita ketahui bersama bahwa nikotin mengakibatkan efek buruk terhadap tubuh yaitu adrenalin meningkat, tekanan darah meningkat dan juga mengakibatkan ketagihan. Rokok elektrik juga akan menyebabkan terjadinya keracunan akut nikotin dan juga adanya kasus kematian anak. Tak hanya rokoknya yang berbahaya, uap yang terhirup dapat menimbulkan serangan asma, sesak napas, dan batuk. Rokok ini juga berbahaya untuk penderita pneumonia, gagal jantung, disorientasi, kejang, hipotensi, sampai luka bakar akibat meledaknya rokok elektrik dalam mulut.
Selain itu semua cairan nikotin di dalam rokok
elektrik mengandung propilen glycol yaitu suatu zat yang dapat
menyebabkan iritasi jika dihirup. bahkan banyak yang beranggapan bahwa rokok elektrik lebih aman (Illusive safety) dibandingkan
rokok oleh konsumen karena tidak menghasilkan 'asap' yang merupakan
akibat dibakarnya tembakau atau rokok. padahal uap yang dihasilkan dari cairan kimia ini sangat berbahaya.
Indonesia merupakan salah satu negara dengan jumlah perokok yang cukup besar. Rokok elektrik sendiri juga sudah terdapat di Indonesia. Sampai saat ini, rokok elektrik masih masuk ke Indonesia sebagai komoditi perdagangan alat elektronik lainnya, bukan sebagai rokok atau pun obat-obatan. Akibatnya rokok elektrik ini hanya memiliki izin dari Kementerian Perdagangan dan tidak ada izin edar dari BPOM serta bebas dari cukai.
Berbeda dengan Indonesia, melihat pro-kontra rokok elektrik, beberapa negara sudah mulai menyiapkan aturan hukum terkait hal ini. Di tahun 2016 mendatang, Inggris akan mulai menganggap rokok elektrik sebagai produk obat. Hal ini disebabkan karena kandungan nikotin di dalamnya, untuk memastikan kualitas dan keamanannya. Sementara itu Brasil, Norwegia dan Singapura telah mengeluarkan larangan total terhadap rokok elektrik ini.
0 komentar :
Posting Komentar